Sambutan Ketua Umum Perma Pendis Periode 2019-2024

Bismillahirrahmaanirrahiim,

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Yang Kami Muliakan Bapak Menteri Agama RI

Yang Terhormat Pengasuh Pesantren Tebu Ireng, Rektor Universitas Hasyim Asy'ari Sekaligus Ketua Dewan Pakar Perma Pendis Indonesia.

Yang Terhormat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Yang Terhormat Para Direktur di Lingkungan Kementerian Agama RI

Yang Kami banggakan Dewan Pakar, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus

Asosiasi Profesi Perkumpulan Manajer pendidikan Islam (PERMA PENDIS) Indonesia

Para Tamu Undangan dan Hadirin yang berbahagia.

Perkenankan pada kesempatan ini saya menyampaikan sambutan dalam rangka pelantikan dan kongres ke-1: Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) Indonesia, sebagai Asosiasi Profesi bagi manajer pendidikan Islam di Indonesia.

Hadirin yang dimuliayakan Alloh SWT

Pendidikan Islam di Indonesia dalam berbagai jenis dan jenjang baik formal ataupun non formal telah berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui penyiapan SDM (Sumber Daya Manusia) pembangunan nasional. DI Indonesia, jumlah lembaga pendidikan Keagamaan Islam (pesantren, madrasah, majelis taklim, madrasah diniyah atau diniyah takmiliyah, meunasah, surau, dan dayah) sangat banyak.

Beradasarkan data statistik (pendis.kemenag.go.id) pesantren di Indonesia berjumlah 27.218 ribu pesantren dengan rincian pesantren salafiyah 13.446 lembaga (49.4%), pesantren khalafiyah 3.064 lembaga (11.3%); dan pesantren kombinasi 10.708 lembaga (13.3 %). Jumlah pendidikan diniyah di Indonesia ada 73.081 lembaga (dengan rincian 60.834 diniyah ula, 9.759 diniyah wustha, dan 2.488 diniyah ulya). Jumlah lembaga yang banyak tersebut, umumnya tidak diikuti oleh kualitas yang baik. Hanya sebagian kecil lembaga pendidikan Islam yang bermutu. Demikian juga lembaga pendidikan formal seperti MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan MA (Madrasah Aliyah) umumnya belum bermutu, ditandai dengan output lembaga tersebut yang dapat melanjutkan ke lembaga pendidikan favorit pada jenjang di atasnya sangat terbatas, walaupun terdapat juga madrasah unggulan tapi jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah madrasah secara keseluruhan. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan Islam, di antaranya faktor politik (kebijakan pendidikan), ekonomi, sosial dan budaya.

Para ahli pendidikan Islam Indonesia mengakui bahwa pesantren merupakan lembaga yang indigeneous ‘asli/pribumi’ Indonesia. Dari segi politik pendidikan, kebijakan Pemerintah terhadap lembaga-lembaga pendidikan Islam Indonesia seperti pesantren dan madrasah sejak, Indonesia merdeka belum diakomodir dalam Undang-Undang (UU) pendidikan dan pengajaran yang pertama (UU Nomor 4 Tahun 1950 Jo Nomor 12 tahun 1954). Pada Undang-undang Sisdiknas ke-2, masa UU Nomor 2 tahun 1989 (Sistem Pendidikan Nasional), pendidikan Islam baru menjadi subsistem dari pendidikan nasional. Baru pada masa UU Sisdiknas ke-3, UU Nomor 20 Tahun 2003 pendidikan Islam mendapat payung yang jelas baik pada jenjang formal ataupun nonformal. Namun demikian, pasca tiga kebijakan berupa UU pendidikan tersebut, pendidikan Islam belum dijadikan prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan lebih berpihak pada kepentingan Pemerintah sehingga menyulitkan pelaksanaannya oleh masyarakat di tingkat lokal. Pesantren-pesantren dan madrasah diniyah (sebagai lembaga pendidikan nonformal) di Indonesia walaupun sudah diakui dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 30 dan PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, praktiknya belum mendapat perhatian Pemerintah secara memadai ditandai tidak adanya kepastian anggaran dari Pemerintah untuk pesantren dan Madrasah Diniyah atau Diniyah Takmiliyah. Untuk madrasah jalur formal, pada tingkat propinsi dan kabupaten atau kota, madrasah yang formal (MI. MTs, dan MA) dianggap termasuk bidang garapan agama sehingga mencukupkan pembiayaannya dari anggaran agama di bawah Kementerian Agama dan tidak mendapat dana pendidikan yang wajar dari Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/kota, karena dianggap harus didanai dari anggaran agama. Dengan demikian, tidak adil kalau menyatakan pendidikan Islam penyebab ketidakmajuan pendidikan nasional karena selama ini pendidikan Islam diperlakukan diskriminatif dan dianaktirikan dalam konteks kebijakan pendidikan nasional sehingga tertinggal dari jenis pendidikan umum di Indonesia.

Rendahnya mutu pendidikan Islam harus dicarikan solusinya. Argumentasi rasional yang dapat disampaikan yaitu bahwa agar lembaga-lembaga pendidikan Islam bermutu, harus dikelola secara bermutu. Untuk itu diperlukan adanya manajer (pengelola) lembaga pendidikan Islam yang mampu mengelola lembaga-lembaga pendidikan Islam secara bermutu. Penyiapan calon manajer pendidikan Islam pada PTKI disiapkan dengan pembukaan Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam). Sampai 2018, data pada Kementerian Agama terdapat 224 Prodi MPI yang sudah mendapat ijin penyelenggaraan. Apabila tiap prodi MPI dalam satu tahun meluluskan 100 mahasiswa, maka setahun akan ada 22.400 calon manajer pendidikan Islam. Dalam 5 (lima) tahun kurang lebih berjumlah 112.000 manajer pendidikan Islam yang memerlukan wadah profesi yang membinanya. Realitas menunjukkan bahwa manajer atau pengelola lembaga pendidikana Islam Indonesia memiliki keragaman dalam kapasitas, kualifikasi, dan kompetensi. Bahkan sampai saat ini, belum pernah ada sertifikasi manajer pendidikan Islam. Untuk itu, diperlukan adanya asosiasi profesi bagi para manajer pendidikan Islam yang mampu mempengaruhi, menggerakkan, memberdayakan, membina, dan mengembangkan para manajer pendidikan Islam Indonesia.

Asosiasi Profesi Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) Indonesia yang terdaftar di Kemenkumham dengan nomor: AHU-00077.AH.02.01 tertanggal 27 September 2018 dan terdaftar di Akta Notaris Handy, S.H. MKn. Nomor: 6 Tanggal 27 September 2018 hadir dalam rangka meningkatkan mutu manajer pendidikan Islam Indonesia. Asosiasi profesi ini akan bekerja sama dengan Pemerintah, masyarakat, dan seluruh stake holder untuk memajukan pendidikan Islam Indonesia.

Kongres ke-1 Perma Pendis bertempat di Jombang dari tanggal 8-10 Pebruari 2019 akan membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, Program Kerja, dan Rekomendasi. Kongres dibagi dalam lima komisi. Komisi I membahas kelembagaan, keanggotaan, ekonomi, dan bisnis; Komisi II membahas pengembangan keilmuan, riset, dan teknologi; Komisi III membahas pendidikan profesi, sertifikasi, dan penjaminan mutu; Komisi IV membahas advokasi dan legislasi MPI, pengembangan madrasah, dan pesantren; Komisi V membahas publikasi, hubungan kerja sama dalam dan luar negeri.

Demikian sambutan yang saya sampaikan, terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kongres ke-1 PERMA PENDIS Indonesia.

Selamat berkongres!!! Hidup Perma Pendis!!!

Assalamu’alaikum Wr.Wb.